Walau sebenarnya di masa Khulafaur Rasyidin tidak mengenal mazhab, namun realitanya pada masa sesudahnya di dunia Islam mulai banyak bermunculan mazhab-mazhab yang tak jarang berbeda pendapat dalam memandang suatu hukum dalam Islam.
Namun pada tahun 1300-an hanya empat mazhab hukum yang mampu bertahan, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.