15 April 2010

Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia, pertama kali dibentuk di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa, untuk membantu mengatasi persoalan keamanan pasca kemerdekaan yang belum menentu di wilayah Jawa dan Madura.

Satuan yang terpisah dari kepolisian ini dibentuk sebagai bagian perangkat pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Selanjutnya payung hukum untuk mengatur keberadaan Satpol PP adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.