Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 di Kota
Qadian, Punjabi, India. Ada dua kelompok yang menjadi pengikut
Ahmadiyah, Kelompok pertama adalah Ahmadiyya Muslim Jama'at (Ahmadiyah
Qadian) yang di Indonesia dikenal dengan nama Jemaat Ahmadiyah
Indonesia. Kelompok kedua adalah "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam
Lahore"atau Ahmadiyah Lahore, yang Di Indonesia dikenal dengan Gerakan
Ahmadiyah Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kedua kelompok
Ahmadiyah ini masuk dalam golongan sesat dan menyesatkan pada tahun
1980 dan ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun
2005. Kesesatan utama Ahmadiyah adalah mengakui Mirza Ghulam Ahmad
sebagai Nabi, belum lagi ajaran-ajaran yang lainnya.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri,
dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memerintahkan kepada penganut
Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan
Islam.