Pada jaman khalifah Abu Bakar ada usul dari Umar bin Khattab yang
didukung oleh sahabat-sahabat yang lainnya memohon agar ayat-ayat suci
al-Qur'an itu dikumpulkan menjadi satu naskah. Alasan dasarnya adalah
karena para penghafal wahyu banyak yang gugur syahid, kurang lebih
telah 700 orang yang gugur. Kemudian Wahyu-wahyu yang dituliskan pada
daun-daun kayu dan tulang-tulang mudah rusak. Dan apabila para
penghafal al-Qur-'an semakin banyak yang meninggal dan apa bila
daun-daun dan tulang-tulang tempat dituliskannya ayat-ayat suci itu
sampai rusak akan membahayakan adanya kemurnian wahyu.
Usul tersebut akhirnya diterima oleh khalifah dan kemudian penulisan
wahyu sebanyak 30 juz itu dikerjakan oleh Zaid bin Tsabit atas
perintah khalifah Abu Bakar.
Setelah terkumpul menjadi satu mushaf kemudian diserahkan kepada
khalifah dan disimpan oleh beliau, setelah itu dìsimpan oleh Umar bin
Khattab. Sepeninggal Umar, mushaf itu disimpan oleh Hafsah binti Umar.